INTISARI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI
ELEKTRONIK
Informasi dan Sistem Elektromik
Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan
komunikasi telah mengubah perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara
global, menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan juga
menyebabkan perubahan pada aspek sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan yang
berlangsung demikian cepat.
Pembahasan mengenai teknologi informasi ini tidak
terlepas dari sistem elektronik yang merupakan sistem komputer dalam arti luas,
yang tidak hanya mencakup perangkat keras dan perangkat lunak komputer, tetapi
juga mencakup jaringan telekomunikasi dan/atau sistem komunikasi
elektronik. Sistem elektronik digunakan untuk menjelaskan keberadaan sistem
informasi yang merupakan penerapan teknologi informasi yang berbasis jaringan
telekomunikasi dan media elektronik, yang berfungsi merancang, memproses,
menganalisis, menampilkan, dan mengirimkan atau menyebarkan informasi
elektronik. Sistem informasi secara teknis dan manajemen sebenarnya adalah
perwujudan penerapan produk teknologi informasi ke dalam suatu bentuk
organisasi dan manajemen sesuai dengan karakteristik kebutuhan pada organisasi tersebut
dan sesuai dengan tujuan peruntukannya. Pada sisi yang lain, sistem informasi
secara teknis dan fungsional adalah keterpaduan sistem antara manusia dan mesin
yang mencakup komponen perangkat keras, perangkat lunak, prosedur, sumber daya
manusia, dan substansi informasi yang dalam pemanfaatannya mencakup fungsi input,
process, output, storage, dan communication.
Kegiatan melalui media sistem elektronik, disebut ruang
siber (cyber space) adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata
meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Sementara dalam kegiatan e-commerce
antara lain dikenal adanya dokumen elektronik yang kedudukannya disetarakan
dengan dokumen yang dibuat di atas kertas.
Sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan
teknologi informasi, media, dan komunikasi perlu diperhatikan agar dapat
berkembang secara optimal. Oleh karena itu, terdapat tiga pendekatan untuk
menjaga keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek
teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan
dalam penyelenggaraan system secara elektronik, pendekatan hukum bersifat
mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi
menjadi tidak optimal.
Transaksi Elektronik
Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas
teritorial atau universal. Memuat beberapa asas yang berlaku sebagai pendukung,
seperti :
-
Asas manfaat, berarti asas bagi
pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diupayakan untuk
mendukung proses berinformasi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
-
Asas kehati-hatian, berarti landasan
bagi pihak yang bersangkutan harus memperhatikan segenap aspek yang berpotensi
mendatangkan kerugian, baik bagi dirinya maupun bagi pihak lain dalam
pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
-
Asas iktikad baik, berarti asas yang
digunakan para pihak dalam melakukan Transaksi Elektronik tidak bertujuan untuk
secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan kerugian bagi
pihak lain tanpa sepengetahuan pihak lain tersebut.
-
Asas kebebasan memilih teknologi atau
netral teknologi, berarti asas pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik tidak terfokus pada penggunaan teknologi tertentu sehingga dapat
mengikuti perkembangan pada masa yang akan datang.
Tanda Tangan Elektronik
Tanda Tangan Elektronik memiliki kedudukan yang sama dengan tanda tangan manual pada
umumnya yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum. Peraturan
Pemerintah dimaksud, antara lain, mengatur tentang teknik, metode, sarana, dan
proses pembuatan
Tanda Tangan Elektronik.
Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun dan didaftarkan sebagai
karya intelektual, hak cipta, paten, merek, rahasia dagang, desain industri,
dan sejenisnya wajib dilindungi oleh Undang- Undang ini dengan memperhatikan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar